Prakiraan Maju (forward estimate)
Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari guna memastikan tahun kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prakiraan Maju (forward estimate) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prakiraan Maju (forward estimate)
Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan danauntuk tahun anggaran berikutnya daritahun yang direncanakan gunamemastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujuidan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 90 TAHUN 2010Pagu Anggaran K/L86.76% Mirip86.76 %
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2019LKPJ81.36% Mirip81.36 %
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.