Prakiraan Maju (forward estimate)
Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan danauntuk tahun anggaran berikutnya daritahun yang direncanakan gunamemastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujuidan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prakiraan Maju (forward estimate) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prakiraan Maju (forward estimate)
Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari guna memastikan tahun kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2015SAL83.60% Mirip83.60 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2016SAL83.27% Mirip83.27 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2019SAL81.83% Mirip81.83 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018SAL81.48% Mirip81.48 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2020SAL81.46% Mirip81.46 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2021SAL81.41% Mirip81.41 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 7PP NO. 90 TAHUN 2010Pagu Anggaran K/L80.64% Mirip80.64 %
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
- 8UU NO. 29 TAHUN 2014Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan80.25% Mirip80.25 %
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untukmencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korbansampai dengan penanganan berikutnya.