Prakiraan Maju (forward estimate)

Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan danauntuk tahun anggaran berikutnya daritahun yang direncanakan gunamemastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujuidan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prakiraan Maju (forward estimate) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prakiraan Maju (forward estimate)

    Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari guna memastikan tahun kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    83.60% Mirip83.60 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    83.27% Mirip83.27 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    81.83% Mirip81.83 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    81.48% Mirip81.48 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    81.46% Mirip81.46 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    81.41% Mirip81.41 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  7. 7
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    80.64% Mirip80.64 %
    Pagu Anggaran K/L

    Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.

  8. 8
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untukmencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korbansampai dengan penanganan berikutnya.