LKPJ

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi LKPJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LKPJ

    Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporanyang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatanyang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2019
    86.86% Mirip86.86 %
    RLPPD

    Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2019
    86.79% Mirip86.79 %
    LPPD

    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    86.72% Mirip86.72 %
    TAPD

    Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.

  4. 4
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    86.32% Mirip86.32 %
    Pagu Anggaran K/L

    Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    81.36% Mirip81.36 %
    Prakiraan Maju (forward estimate)

    Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari guna memastikan tahun kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    80.97% Mirip80.97 %
    LPPD

    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan ataspenyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja PembangunanDaerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.