Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    86.81% Mirip86.81 %
    Proyek Kerja Sama

    Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    86.80% Mirip86.80 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    84.36% Mirip84.36 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    83.16% Mirip83.16 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.06% Mirip82.06 %
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    81.94% Mirip81.94 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    80.61% Mirip80.61 %
    Lembaga Pembiayaan

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    80.22% Mirip80.22 %
    Komite Perdagangan Nasional

    Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untukmendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan dibidang Perdagangan.