Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor
Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugasmengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturanterhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektorperhubungan.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan82.91% Mirip82.91 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2021Mitra Instansi Pengelola PNBP81.97% Mirip81.97 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha tally81.71% Mirip81.71 %
Usaha tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur,menimbang dan membuat catatan mengenai muatan-muatan untukkepentingan pemilik muatan dan pengangkut;22.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2020OJK81.52% Mirip81.52 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2020Mitra Instansi Pengelola PNBP81.50% Mirip81.50 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2020Mitra Instansi Pengelola PNBP81.49% Mirip81.49 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2020OJK81.38% Mirip81.38 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2018Mitra Instansi Pengelola PNBP80.88% Mirip80.88 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 40 TAHUN 2018Tim Pengadaan80.72% Mirip80.72 %
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.