Pungutan
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pungutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pungutan
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunanhasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
- 2Pungutan
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan strategis dan/atau turunan hasilkomoditas Perkebunan strategis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2005LPP86.14% Mirip86.14 %
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak84.10% Mirip84.10 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan83.35% Mirip83.35 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2019Otoritas Jasa Keuangan83.15% Mirip83.15 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2013Otoritas Jasa Keuangan83.15% Mirip83.15 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak83.08% Mirip83.08 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2020Perusahaan Pembiayaan83.02% Mirip83.02 %
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yangmelakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaanbarang dan/atau jasa.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2022Pajak Penghasilan Badan81.55% Mirip81.55 %
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2000Jasa Kena Pajak81.13% Mirip81.13 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 10PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Produsen81.09% Mirip81.09 %
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.