Pungutan

Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pungutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunanhasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.

  2. 2
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan strategis dan/atau turunan hasilkomoditas Perkebunan strategis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2005
    86.14% Mirip86.14 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    84.10% Mirip84.10 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    83.35% Mirip83.35 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    83.15% Mirip83.15 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    83.15% Mirip83.15 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    83.08% Mirip83.08 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    83.02% Mirip83.02 %
    Perusahaan Pembiayaan

    Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yangmelakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaanbarang dan/atau jasa.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    81.55% Mirip81.55 %
    Pajak Penghasilan Badan

    Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.13% Mirip81.13 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  10. 10
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    81.09% Mirip81.09 %
    Produsen

    Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.