Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otonomi Daerah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku ;d.

  3. 3
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2022
    85.66% Mirip85.66 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    82.89% Mirip82.89 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    82.09% Mirip82.09 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    81.87% Mirip81.87 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    81.70% Mirip81.70 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    81.61% Mirip81.61 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

  7. 7
    PP NO. 38 TAHUN 2007
    81.61% Mirip81.61 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    UU NO. 37 TAHUN 2007
    81.13% Mirip81.13 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan.