Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku ;d.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otonomi Daerah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    89.79% Mirip89.79 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2007
    87.63% Mirip87.63 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    85.83% Mirip85.83 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    85.77% Mirip85.77 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2007
    85.74% Mirip85.74 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2007
    83.05% Mirip83.05 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 1980
    80.57% Mirip80.57 %
    Pejabat Negara Eksekutif

    Pejabat Negara Eksekutif, adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.