Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otonomi Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
- 2Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 3Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 44 TAHUN 1999Otonomi Daerah81.87% Mirip81.87 %
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2003Otonomi Daerah81.42% Mirip81.42 %
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1999Otonomi Daerah80.56% Mirip80.56 %
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Kepentingan Umum80.09% Mirip80.09 %
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Gubernur80.06% Mirip80.06 %
Gubernur adalah Gubernur Papua.