Otonomi Khusus

Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otonomi Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

  2. 2
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  3. 3
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    81.87% Mirip81.87 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    81.42% Mirip81.42 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    80.56% Mirip80.56 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.09% Mirip80.09 %
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    80.06% Mirip80.06 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Papua.