Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otonomi Daerah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 2Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku ;d.
- 3Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2022Otonomi Khusus85.37% Mirip85.37 %
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2007Otonomi daerah82.82% Mirip82.82 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2022Otonomi Khusus82.35% Mirip82.35 %
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4UU NO. 37 TAHUN 2007daerah82.11% Mirip82.11 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2007Otonomi daerah81.76% Mirip81.76 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2007Otonomi daerah81.53% Mirip81.53 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2008daerah80.95% Mirip80.95 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2007daerah80.87% Mirip80.87 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.