Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otonomi Daerah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku ;d.

  2. 2
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    88.26% Mirip88.26 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    84.31% Mirip84.31 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangPRESIDENREPUBLIK INDONESIANomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    84.26% Mirip84.26 %
    Propinsi Kalimantan Barat

    Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  4. 4
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    84.22% Mirip84.22 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2003
    84.16% Mirip84.16 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  6. 6
    UU NO. 34 TAHUN 2003
    83.91% Mirip83.91 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  7. 7
    UU NO. 35 TAHUN 2007
    83.87% Mirip83.87 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 1999
    83.80% Mirip83.80 %
    Daerah

    Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    83.74% Mirip83.74 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

  10. 10
    UU NO. 29 TAHUN 2003
    83.71% Mirip83.71 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.