Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.
Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otonomi Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
- 2Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
- 3Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 44 TAHUN 1999Otonomi Daerah85.66% Mirip85.66 %
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 1999Otonomi Daerah85.37% Mirip85.37 %
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Otonomi Daerah85.32% Mirip85.32 %
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2001Pemerintah83.50% Mirip83.50 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papuauntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkatlain sebagai BadanEksekutif Provinsi Papua;Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan KepalaPemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papuadan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua;Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua;Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asliPapua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papuadengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan,dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;h.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2007Otonomi daerah82.11% Mirip82.11 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2007Otonomi daerah81.98% Mirip81.98 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 86 TAHUN 1999Daerah81.96% Mirip81.96 %
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.