Otonomi Khusus

Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.

Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otonomi Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

  2. 2
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

  3. 3
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    85.66% Mirip85.66 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    85.37% Mirip85.37 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    85.32% Mirip85.32 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    83.50% Mirip83.50 %
    Pemerintah

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papuauntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkatlain sebagai BadanEksekutif Provinsi Papua;Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan KepalaPemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papuadan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua;Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua;Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asliPapua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papuadengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan,dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;h.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    82.11% Mirip82.11 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    81.98% Mirip81.98 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 86 TAHUN 1999
    81.96% Mirip81.96 %
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.