Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otonomi Daerah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 2Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku ;d.
- 3Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2004Otonomi daerah99.91% Mirip99.91 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2007Otonomi daerah98.78% Mirip98.78 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2007Otonomi daerah89.59% Mirip89.59 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2007Otonomi daerah88.23% Mirip88.23 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2007Otonomi daerah87.42% Mirip87.42 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2007Urusan pemerintahan85.26% Mirip85.26 %
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahanyang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatandan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur danmengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadikewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.