Urusan pemerintahan

Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahanyang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatandan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur danmengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadikewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2007
    86.39% Mirip86.39 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    85.26% Mirip85.26 %
    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    84.02% Mirip84.02 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP

    Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.