Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Otonomi daerah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2008Otonomi Daerah99.91% Mirip99.91 %
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1974Otonomi Daerah89.79% Mirip89.79 %
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku ;d.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2007Urusan pemerintahan84.02% Mirip84.02 %
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahanyang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatandan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur danmengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadikewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- 4PERPRES NO. 1 TAHUN 2007Undang-Undang80.06% Mirip80.06 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.