Pejabat Negara Eksekutif

Pejabat Negara Eksekutif, adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    87.75% Mirip87.75 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    85.01% Mirip85.01 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2007
    84.28% Mirip84.28 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    83.40% Mirip83.40 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2007
    82.93% Mirip82.93 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.59% Mirip82.59 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  7. 7
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2010
    82.48% Mirip82.48 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemerintahan.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    82.44% Mirip82.44 %
    Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara

    Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.

  9. 9
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    82.23% Mirip82.23 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  10. 10
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.77% Mirip81.77 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.