Pejabat Negara Eksekutif
Pejabat Negara Eksekutif, adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2019Pemerintah Daerah87.75% Mirip87.75 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Otonomi daerah85.01% Mirip85.01 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2007Otonomi daerah84.28% Mirip84.28 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2007Otonomi daerah83.40% Mirip83.40 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2007Undang-Undang82.93% Mirip82.93 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- 6Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 7PERPRES NO. 37 TAHUN 2010Menteri82.48% Mirip82.48 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemerintahan.
- 8UU NO. 12 TAHUN 1980Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara82.44% Mirip82.44 %
Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d.
- 9PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Pemerintah Daerah82.23% Mirip82.23 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 10UU NO. 6 TAHUN 2018Pemerintah Daerah81.77% Mirip81.77 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.