Organisasi profesi

Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatucabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atausuatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untukmengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalammasyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi profesi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

  2. 2
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.

  3. 3
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

  4. 4
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    87.29% Mirip87.29 %
    AsosiasiProfesi

    Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut AsosiasiProfesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifatnasional.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    84.29% Mirip84.29 %
    Mitra Kerja

    Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi pemerintah dan/ atau swasta berbadanhukum Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2016
    83.75% Mirip83.75 %
    Otoritas

    Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengaturbidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangansyariah.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    82.73% Mirip82.73 %
    Organisasi Profesi Perawat

    Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawatsecara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.