Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatucabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atausuatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untukmengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalammasyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi profesi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
- 2Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.
- 3Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 4Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2015AsosiasiProfesi87.29% Mirip87.29 %
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut AsosiasiProfesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifatnasional.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2006Mitra Kerja84.29% Mirip84.29 %
Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi pemerintah dan/ atau swasta berbadanhukum Indonesia.
- 3PERPRES NO. 91 TAHUN 2016Otoritas83.75% Mirip83.75 %
Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengaturbidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangansyariah.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Organisasi Profesi Perawat82.73% Mirip82.73 %
Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawatsecara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.