MPP
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkatMPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yangdiberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintahdaerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, serta swastasecara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upayameningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Provinsi85.08% Mirip85.08 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Provinsi84.63% Mirip84.63 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Provinsi84.44% Mirip84.44 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Provinsi83.89% Mirip83.89 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Provinsi83.33% Mirip83.33 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi80.80% Mirip80.80 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 7PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Jaringan Intra80.70% Mirip80.70 %
Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.