MPP

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkatMPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yangdiberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintahdaerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, serta swastasecara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upayameningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    85.08% Mirip85.08 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    84.63% Mirip84.63 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    84.44% Mirip84.44 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.89% Mirip83.89 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    83.33% Mirip83.33 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    80.80% Mirip80.80 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.

  7. 7
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    80.70% Mirip80.70 %
    Jaringan Intra

    Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.