Organisasi internasional

Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    98.55% Mirip98.55 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    98.05% Mirip98.05 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.