Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayahdan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang Tua juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 2Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 3Orang Tua
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayahangkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2007Orang tua99.19% Mirip99.19 %
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2002Orang tua98.42% Mirip98.42 %
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibutiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2013Orang tua98.24% Mirip98.24 %
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atauibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1977Orang tua90.00% Mirip90.00 %
Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.
- 5PP NO. 12 TAHUN 1981orang tua86.21% Mirip86.21 %
orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu angkat, atau ayah dan atau ibu tiri; j.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2012Keluarga83.02% Mirip83.02 %
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
- 7UU NO. 35 TAHUN 2014Wali81.13% Mirip81.13 %
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannyamenjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadapAnak.
- 8PP NO. 58 TAHUN 2022Wali80.25% Mirip80.25 %
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannyamenjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tuaterhadap Anak.