Orang tua
Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang tua juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang tua
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
- 2Orang tua
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 3Orang tua
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibutiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 4Orang tua
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atauibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2014Orang Tua90.00% Mirip90.00 %
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayahdan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2017Orang Tua86.88% Mirip86.88 %
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2001Sagoe atau nama lain84.92% Mirip84.92 %
Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalamProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Ahli Waris84.09% Mirip84.09 %
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 1977Ahli Waris83.70% Mirip83.70 %
Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2019Orang Tua82.85% Mirip82.85 %
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 7PP NO. 35 TAHUN 2010Ahli Waris82.19% Mirip82.19 %
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.