Orang tua

Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Orang tua juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.

  2. 2
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  3. 3
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibutiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  4. 4
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atauibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    90.00% Mirip90.00 %
    Orang Tua

    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayahdan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2017
    86.88% Mirip86.88 %
    Orang Tua

    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    84.92% Mirip84.92 %
    Sagoe atau nama lain

    Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalamProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    84.09% Mirip84.09 %
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    83.70% Mirip83.70 %
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2019
    82.85% Mirip82.85 %
    Orang Tua

    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    82.19% Mirip82.19 %
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.