Keluarga

Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluarga juga digunakan di dalam 33 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

  2. 2
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

  3. 3
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.

  4. 4
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.

  5. 5
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.

  6. 6
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjaminan sosial kesehatan.

  7. 7
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjaminan sosial kesehatan.

  8. 8
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalamtanggungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  9. 9
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.

  10. 10
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

  11. 11
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  12. 12
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.

  13. 13
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  14. 14
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  15. 15
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  16. 16
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  17. 17
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  18. 18
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garislurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajatketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindakpidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

  19. 19
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalamgaris lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampaiderajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  20. 20
    Keluarga

    Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.

  21. 21
    Keluarga

    Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garislurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  22. 22
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai berkebangsaan dan hidup layak.

  23. 23
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  24. 24
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  25. 25
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  26. 26
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  27. 27
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  28. 28
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  29. 29
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  30. 30
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  31. 31
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.

  32. 32
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  33. 33
    Keluarga

    Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2007
    83.66% Mirip83.66 %
    Pengangkatan anak

    Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2007
    83.28% Mirip83.28 %
    Anak angkat

    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    83.02% Mirip83.02 %
    Orang Tua

    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayahdan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  4. 4
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2013
    81.94% Mirip81.94 %
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atauibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    81.87% Mirip81.87 %
    Anak Angkat

    Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.