Orang Asing

Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Sumber: PP NO. 103 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Orang Asing juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.

  2. 2
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  3. 3
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  4. 4
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.

  5. 5
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga NegaraIndonesia.

  7. 7
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.

  8. 8
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  9. 9
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  10. 10
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  11. 11
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  12. 12
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  13. 13
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

  14. 14
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

  15. 15
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    80.43% Mirip80.43 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.