Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Kerja TKA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 97 TAHUN 2012Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing93.72% Mirip93.72 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2016Pemberi Kerja88.14% Mirip88.14 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2003Pemberi kerja85.39% Mirip85.39 %
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2015Pemberi Kerja83.95% Mirip83.95 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2008Orang Asing83.90% Mirip83.90 %
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2015Pemberi Kerja83.82% Mirip83.82 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 7PP NO. 45 TAHUN 2015Pemberi Kerja83.46% Mirip83.46 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja81.44% Mirip81.44 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.