Orang Asing

Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Orang Asing juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.

  2. 2
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  3. 3
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  4. 4
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga NegaraIndonesia.

  6. 6
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.

  7. 7
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  8. 8
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  9. 9
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  10. 10
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  11. 11
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  12. 12
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

  13. 13
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

  14. 14
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.

  15. 15
    Orang Asing

    Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    88.50% Mirip88.50 %
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    83.09% Mirip83.09 %
    Penanam modal asing

    Penanam modal asing adalah perseorangan warga negaraasing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asingyang melakukan penanaman modal di wilayah negaraRepublik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    81.47% Mirip81.47 %
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    81.01% Mirip81.01 %
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    80.55% Mirip80.55 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  6. 6
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    80.44% Mirip80.44 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    80.43% Mirip80.43 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2022
    80.41% Mirip80.41 %
    Pemodal Asing

    Pemodal Asing adalah pemodal orang perseoranganwarga negara asing atau pemodal berbentuk badanhukum asing.

  9. 9
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    80.38% Mirip80.38 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  10. 10
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    80.18% Mirip80.18 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.