Orang Asing
Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang Asing juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.
- 2Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 3Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 4Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
- 5Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga NegaraIndonesia.
- 6Orang Asing
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
- 7Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 8Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 9Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 10Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 11Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 12Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
- 13Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.
- 14Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
- 15Orang Asing
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Korporasi88.50% Mirip88.50 %
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal asing83.09% Mirip83.09 %
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negaraasing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asingyang melakukan penanaman modal di wilayah negaraRepublik Indonesia.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2022Korporasi81.47% Mirip81.47 %
Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1997Korporasi81.01% Mirip81.01 %
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2022Setiap Orang80.55% Mirip80.55 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 6PP NO. 61 TAHUN 2009Setiap Orang80.44% Mirip80.44 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2011Setiap orang80.43% Mirip80.43 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2022Pemodal Asing80.41% Mirip80.41 %
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseoranganwarga negara asing atau pemodal berbentuk badanhukum asing.
- 9PP NO. 43 TAHUN 2015Setiap Orang80.38% Mirip80.38 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 10PP NO. 87 TAHUN 2019Setiap Orang80.18% Mirip80.18 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.