Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang Asing juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.
- 2Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 3Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 4Orang Asing
Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.
- 5Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
- 6Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga NegaraIndonesia.
- 7Orang Asing
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
- 8Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 9Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 10Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 11Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 12Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
- 13Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.
- 14Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
- 15Orang Asing
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Warga negara84.09% Mirip84.09 %
Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupundi luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.