Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    93.72% Mirip93.72 %
    Pemberi Kerja TKA

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  2. 2
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    90.21% Mirip90.21 %
    Pemberi Kerja TKA

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    89.38% Mirip89.38 %
    Pemberi kerja

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    88.87% Mirip88.87 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  5. 5
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    88.87% Mirip88.87 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    88.80% Mirip88.80 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  7. 7
    PP NO. 63 TAHUN 2008
    87.69% Mirip87.69 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    85.65% Mirip85.65 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  9. 9
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    85.03% Mirip85.03 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  10. 10
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    84.89% Mirip84.89 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.