Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 72 TAHUN 2014Pemberi Kerja TKA93.72% Mirip93.72 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Pemberi Kerja TKA90.21% Mirip90.21 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2003Pemberi kerja89.38% Mirip89.38 %
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2015Pemberi Kerja88.87% Mirip88.87 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2015Pemberi Kerja88.87% Mirip88.87 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2015Pemberi Kerja88.80% Mirip88.80 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2008Orang Asing87.69% Mirip87.69 %
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja85.65% Mirip85.65 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 9PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Pemberi Kerja85.03% Mirip85.03 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 10PP NO. 45 TAHUN 2015Pekerja84.89% Mirip84.89 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.