Pemodal Asing
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseoranganwarga negara asing atau pemodal berbentuk badanhukum asing.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Modal asing85.24% Mirip85.24 %
Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negaraasing, perseorangan warga negara asing, badan usahaasing, badan hukum asing, dan/atau badan hukumIndonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimilikioleh pihak asing.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2008Orang Asing82.94% Mirip82.94 %
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2006Orang Asing80.41% Mirip80.41 %
Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.