Penanam modal asing
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negaraasing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asingyang melakukan penanaman modal di wilayah negaraRepublik Indonesia.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal dalam negeri91.98% Mirip91.98 %
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan wargaIndonesia, negaraIndonesia, atau daerah yang melakukannegara Republik penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2006Orang Asing83.09% Mirip83.09 %
Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2014Badan Hukum Indonesia82.01% Mirip82.01 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2011Badan Usaha81.68% Mirip81.68 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
- 5PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanaman Modal81.22% Mirip81.22 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2008Badan Usaha81.10% Mirip81.10 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
- 7PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanaman Modal80.93% Mirip80.93 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 8PP NO. 18 TAHUN 2010Penanaman Modal80.72% Mirip80.72 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 9PP NO. 78 TAHUN 2019Penanaman Modal80.56% Mirip80.56 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 10PERPRES NO. 3 TAHUN 2016Badan Usaha80.51% Mirip80.51 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.