Pemilihan langsung

Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa terbatas, yang dilakukan konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangandengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasadilakukan negosiasi, baik dari segi teknismaupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    95.08% Mirip95.08 %
    Penunjukan langsung

    Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 1986
    84.05% Mirip84.05 %
    Obligasi

    Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    82.85% Mirip82.85 %
    Pelelangan terbatas

    Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/ atau media cetak.