Penyimpan
Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah Penyimpan82.69% Mirip82.69 %
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah Investor82.34% Mirip82.34 %
Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.