Penyimpan

Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.69% Mirip82.69 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.34% Mirip82.34 %
    Nasabah Investor

    Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.