Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 99 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional93.47% Mirip93.47 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 2PERPRES NO. 113 TAHUN 2012RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional91.82% Mirip91.82 %
RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan LembagaKetahanan Nasional.
- 3PERPRES NO. 118 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian91.24% Mirip91.24 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- 4PERPRES NO. 102 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian91.09% Mirip91.09 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- 5PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana90.70% Mirip90.70 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana90.44% Mirip90.44 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 7PERPRES NO. 86 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana90.28% Mirip90.28 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 8PERPRES NO. 122 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan90.18% Mirip90.18 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
- 9PERPRES NO. 115 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme89.22% Mirip89.22 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.