Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
    93.47% Mirip93.47 %
    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2012
    91.82% Mirip91.82 %
    RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

    RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan LembagaKetahanan Nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2017
    91.24% Mirip91.24 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  4. 4
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2014
    91.09% Mirip91.09 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  5. 5
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2014
    90.70% Mirip90.70 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2020
    90.44% Mirip90.44 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  7. 7
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2016
    90.28% Mirip90.28 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  8. 8
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2018
    90.18% Mirip90.18 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2017
    89.22% Mirip89.22 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.