Ancaman

Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ancaman juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ancaman

    Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.

  2. 2
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  3. 3
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  4. 4
    Ancaman

    Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan daridalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden,Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganyaserta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  5. 5
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  6. 6
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

  7. 7
    Ancaman

    Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    86.53% Mirip86.53 %
    Bela Negara

    Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    86.26% Mirip86.26 %
    Bela Negara

    Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    85.70% Mirip85.70 %
    Pemeliharaan arsip

    Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    81.14% Mirip81.14 %
    Pihak Lawan

    Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.87% Mirip80.87 %
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    80.81% Mirip80.81 %
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.