Sarana dan Prasarana Nasional

Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana dan Prasarana Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana dan Prasarana Nasional

    Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    88.79% Mirip88.79 %
    Sarana dan prasarana nasional

    Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusiayang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentinganpertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingannasional.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    84.66% Mirip84.66 %
    Sarana yang digunakan

    Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yangdidayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    84.38% Mirip84.38 %
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    84.36% Mirip84.36 %
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    84.34% Mirip84.34 %
    Petani

    Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  6. 6
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    83.53% Mirip83.53 %
    Petani

    Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    81.81% Mirip81.81 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.90% Mirip80.90 %
    Pertahanan Negara

    Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.