Sarana dan Prasarana Nasional
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana dan Prasarana Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana dan Prasarana Nasional
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sarana dan prasarana nasional88.61% Mirip88.61 %
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusiayang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentinganpertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingannasional.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2002Sarana yang digunakan85.00% Mirip85.00 %
Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yangdidayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2012Petani84.85% Mirip84.85 %
Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2021Mobilisasi84.38% Mirip84.38 %
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2019Mobilisasi84.37% Mirip84.37 %
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6UU NO. 41 TAHUN 2009Petani84.02% Mirip84.02 %
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2019Pertahanan Negara82.14% Mirip82.14 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- 8PP NO. 3 TAHUN 2021Pertahanan Negara81.25% Mirip81.25 %
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.