Mitigasi Bencana

Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mitigasi Bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mitigasi Bencana

    Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pembangunan fisik alami 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    99.27% Mirip99.27 %
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    93.29% Mirip93.29 %
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    84.13% Mirip84.13 %
    Distribusi Pangan

    Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    81.38% Mirip81.38 %
    Kesiapsiagaan

    Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.09% Mirip80.09 %
    Krisis Pangan

    Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.