Mitigasi Bencana
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mitigasi Bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mitigasi Bencana
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pembangunan fisik alami 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2008Mitigasi99.27% Mirip99.27 %
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2007Mitigasi93.29% Mirip93.29 %
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Distribusi Pangan84.13% Mirip84.13 %
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2008Kesiapsiagaan81.38% Mirip81.38 %
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Krisis Pangan80.09% Mirip80.09 %
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.