Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mitigasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Mitigasi Bencana99.27% Mirip99.27 %
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Distribusi Pangan82.36% Mirip82.36 %
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Krisis Pangan80.41% Mirip80.41 %
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2008Kesiapsiagaan80.27% Mirip80.27 %
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.