Krisis Pangan

Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Krisis Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Krisis Pangan

    Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

  2. 2
    Krisis Pangan

    Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yangdialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayahyang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusiPangan, dampak perubahan iklim, bencana alam danlingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.16% Mirip82.16 %
    Distribusi Pangan

    Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.09% Mirip80.09 %
    Mitigasi Bencana

    Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.06% Mirip80.06 %
    Hutan

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalamkomunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antarayang satu dan yang lainnya.