Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Krisis Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
- 2Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yangdialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayahyang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusiPangan, dampak perubahan iklim, bencana alam danlingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Distribusi Pangan82.16% Mirip82.16 %
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Mitigasi Bencana80.09% Mirip80.09 %
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2013Hutan80.06% Mirip80.06 %
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalamkomunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antarayang satu dan yang lainnya.