Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kesiapsiagaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2008Mitigasi perubahan Iklim84.88% Mirip84.88 %
Mitigasi perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untukmencegah terjadinya perubahan iklim melalui kegiatan yangdapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kacadari berbagai sumber emisi.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2007Mitigasi84.55% Mirip84.55 %
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.
- 3PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Mitigasi Bencana81.38% Mirip81.38 %
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2008Mitigasi80.27% Mirip80.27 %
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2020Konsiliasi80.18% Mirip80.18 %
Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
- 6PP NO. 77 TAHUN 2019Pencegahan Tindak Pidana Terorisme80.03% Mirip80.03 %
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.