Kesiapsiagaan

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kesiapsiagaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kesiapsiagaan

    Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2008
    84.88% Mirip84.88 %
    Mitigasi perubahan Iklim

    Mitigasi perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untukmencegah terjadinya perubahan iklim melalui kegiatan yangdapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kacadari berbagai sumber emisi.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    84.55% Mirip84.55 %
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.

  3. 3
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    81.38% Mirip81.38 %
    Mitigasi Bencana

    Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    80.27% Mirip80.27 %
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.18% Mirip80.18 %
    Konsiliasi

    Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.

  6. 6
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    80.03% Mirip80.03 %
    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.