Mitigasi

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mitigasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    93.29% Mirip93.29 %
    Mitigasi Bencana

    Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    84.55% Mirip84.55 %
    Kesiapsiagaan

    Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

  3. 3
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    83.55% Mirip83.55 %
    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    82.28% Mirip82.28 %
    Kesiapsiagaan

    Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    80.65% Mirip80.65 %
    Penanganan Konflik

    Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukansecara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baiksebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakuppencegahanpemulihanpascakonflik.