Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mitigasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Mitigasi Bencana93.29% Mirip93.29 %
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2008Kesiapsiagaan84.55% Mirip84.55 %
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
- 3PP NO. 77 TAHUN 2019Pencegahan Tindak Pidana Terorisme83.55% Mirip83.55 %
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2007Kesiapsiagaan82.28% Mirip82.28 %
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2012Penanganan Konflik80.65% Mirip80.65 %
Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukansecara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baiksebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakuppencegahanpemulihanpascakonflik.