Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Krisis Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.
- 2Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yangdialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayahyang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusiPangan, dampak perubahan iklim, bencana alam danlingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2008Mitigasi80.41% Mirip80.41 %
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.