BUMN

Badan lJsaha Milik Negara, yang selanjutnya disebutBUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidangPertambarlgan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi BUMN juga digunakan di dalam 21 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  2. 2
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  3. 3
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.

  4. 4
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

  5. 5
    BUMN

    Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.

  6. 6
    BUMN

    Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  8. 8
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  9. 9
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  10. 10
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  11. 11
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  12. 12
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  13. 13
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  14. 14
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  15. 15
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  16. 16
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  17. 17
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  18. 18
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  19. 19
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  20. 20
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  21. 21
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    93.45% Mirip93.45 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebutBUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidangPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2016
    86.29% Mirip86.29 %
    Kapal Perintis Milik Negara

    Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    85.01% Mirip85.01 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    82.33% Mirip82.33 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 7.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    82.11% Mirip82.11 %
    Perseroan Terbatas

    Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.

  6. 6
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.

  7. 7
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    81.74% Mirip81.74 %
    Perseroan Terbatas

    Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    80.92% Mirip80.92 %
    Direktur

    "Direktur" adalah Direktur Perusahaan.