BUMD

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebutBUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidangPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi BUMD juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  2. 2
    BUMD

    Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.

  3. 3
    BUMD

    Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  5. 5
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  6. 6
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  7. 7
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  8. 8
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  9. 9
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan daerah yang dipisahkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    93.45% Mirip93.45 %
    BUMN

    Badan lJsaha Milik Negara, yang selanjutnya disebutBUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidangPertambarlgan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    83.69% Mirip83.69 %
    Badan usaha

    Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    83.57% Mirip83.57 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

  4. 4
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    82.71% Mirip82.71 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.70% Mirip82.70 %
    Badan Usaha Milik Daerah

    Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 1984
    82.00% Mirip82.00 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 7.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    81.39% Mirip81.39 %
    Badan usaha

    Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.

  8. 8
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    81.25% Mirip81.25 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi; 8.