BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebutBUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidangPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi BUMD juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BUMD
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 2BUMD
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
- 3BUMD
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- 5BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- 6BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 7BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 8BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 9BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan daerah yang dipisahkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021BUMN93.45% Mirip93.45 %
Badan lJsaha Milik Negara, yang selanjutnya disebutBUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidangPertambarlgan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2011Badan usaha83.69% Mirip83.69 %
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 3PP NO. 108 TAHUN 2015Badan Usaha83.57% Mirip83.57 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- 4PP NO. 84 TAHUN 2014Direktur Jenderal82.71% Mirip82.71 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha Milik Daerah82.70% Mirip82.70 %
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 1984Perusahaan82.00% Mirip82.00 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 7.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2010Badan usaha81.39% Mirip81.39 %
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
- 8PP NO. 71 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia81.25% Mirip81.25 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi; 8.