Kapal Perintis Milik Negara
Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021BUMN86.29% Mirip86.29 %
Badan lJsaha Milik Negara, yang selanjutnya disebutBUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidangPertambarlgan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1990Perusahaan81.11% Mirip81.11 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.