Direktur

"Direktur" adalah Direktur Perusahaan.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1984
    89.07% Mirip89.07 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 7.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    88.63% Mirip88.63 %
    Perusahaan

    "Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal .

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 1985
    86.07% Mirip86.07 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 6.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    85.40% Mirip85.40 %
    Direktur Utama

    "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan .

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    84.60% Mirip84.60 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    84.43% Mirip84.43 %
    Perusahaan Terafiliasi

    Perusahaan Terafiliasi adalah perusahaan yang: a.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 1984
    83.69% Mirip83.69 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 7.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    83.31% Mirip83.31 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 7.

  9. 9
    PP NO. 10 TAHUN 1990
    82.74% Mirip82.74 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 7.

  10. 10
    PP NO. 24 TAHUN 1981
    82.28% Mirip82.28 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; e.