pelanggaran disiplin

pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; c.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    93.80% Mirip93.80 %
    Pelanggaran disiplin

    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2011
    91.96% Mirip91.96 %
    Pelanggaran disiplin

    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar 3.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    86.81% Mirip86.81 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    86.80% Mirip86.80 %
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    86.54% Mirip86.54 %
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    86.16% Mirip86.16 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  7. 7
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    81.79% Mirip81.79 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  8. 8
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    81.15% Mirip81.15 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yangsebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalambidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.