Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek Kolektif juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

  2. 2
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  3. 3
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    85.06% Mirip85.06 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    85.00% Mirip85.00 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    84.82% Mirip84.82 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    84.34% Mirip84.34 %
    Industri Olahraga

    Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    84.26% Mirip84.26 %
    Industri olahraga

    Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    83.59% Mirip83.59 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    82.27% Mirip82.27 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.