Rencana Teknis
"Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Teknis
Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat administratif, syarat umum, syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1974Rencana89.58% Mirip89.58 %
"Rencana" adalah hasil perencanaan.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2010Menteri Teknis86.96% Mirip86.96 %
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2002Menteri Teknis85.85% Mirip85.85 %
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Menteri Perencanaan81.21% Mirip81.21 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 5PP NO. 80 TAHUN 1999Rencana tata ruang80.85% Mirip80.85 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 6PERPRES NO. 119 TAHUN 2022SWP80.49% Mirip80.49 %
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkatSWP adalah bagian dari WP yang dibatasi denganbatasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
- 7UU NO. 26 TAHUN 2007Rencana tata ruang80.08% Mirip80.08 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2010Rencana tata ruang80.06% Mirip80.06 %
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.