Rencana Teknis

"Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana Teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana Teknis

    Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat administratif, syarat umum, syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    89.58% Mirip89.58 %
    Rencana

    "Rencana" adalah hasil perencanaan.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    86.96% Mirip86.96 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    85.85% Mirip85.85 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    81.21% Mirip81.21 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.85% Mirip80.85 %
    Rencana tata ruang

    Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  6. 6
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    80.49% Mirip80.49 %
    SWP

    Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkatSWP adalah bagian dari WP yang dibatasi denganbatasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.

  7. 7
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    80.08% Mirip80.08 %
    Rencana tata ruang

    Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    80.06% Mirip80.06 %
    Rencana tata ruang

    Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.