Menteri teknis
Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri teknis
Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 1 TAHUN 2014Kementerian87.61% Mirip87.61 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Kementerian85.97% Mirip85.97 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2014Menteri85.92% Mirip85.92 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2010Menteri Teknis85.63% Mirip85.63 %
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Menteri85.35% Mirip85.35 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2021Menteri84.23% Mirip84.23 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2020Instansi Terkait84.07% Mirip84.07 %
Instansi Terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2002Menteri Teknis84.03% Mirip84.03 %
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 9PERPRES NO. 47 TAHUN 2017Menteri83.59% Mirip83.59 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 10PP NO. 53 TAHUN 2003Menteri82.06% Mirip82.06 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.