Menteri teknis

Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri teknis

    Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    87.61% Mirip87.61 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.97% Mirip85.97 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    85.92% Mirip85.92 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    85.63% Mirip85.63 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    85.35% Mirip85.35 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    84.23% Mirip84.23 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    84.07% Mirip84.07 %
    Instansi Terkait

    Instansi Terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    84.03% Mirip84.03 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  9. 9
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2017
    83.59% Mirip83.59 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

  10. 10
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    82.06% Mirip82.06 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.