Badan Investasi Pemerintah

Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yangtanggung jawab di bidangmempunyai tugas dan investasi pemerintah pusatpelaksanaan pengelolaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Investasi Pemerintah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  2. 2
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau lingkup kegiatannya di bidang badan hukum yang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    83.85% Mirip83.85 %
    Penyertaan Modal

    Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.88% Mirip81.88 %
    Instansi yang Memerlukan Tanah

    Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    81.47% Mirip81.47 %
    Satuan Tugas

    Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh Kementerian untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

  4. 4
    PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.43% Mirip81.43 %
    Instansi yang Memerlukan Tanah

    Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

  5. 5
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    80.26% Mirip80.26 %
    KIP

    Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.